KEKERASAN FISIK TERHADAP SISWA SD
KASUS:
Oknum Guru SD Pukuli Muridnya Hingga Memar
Bugma
SUNGGUMINASA - JE murid kelas 6 Sekolah Dasar Inpres Cambaya hanya bisa menahan rasa sakit di wajahnya saat melaporkan oknum guru di sekolahnya ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Gowa. Kepada polisi JE melaporkan SB seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolahnya yang diduga tega memukulinya hingga mengalami luka lebam di wajahnya Sabtu 7 Mei 2016.Perbuatan tidak terpuji oknum guru tersebut terjadi di ruang kelas SD Inpres Cambaya setelah JE terlibat pertengkaran dengan anak pelaku NW yang juga satu sekolah dengan korban. Saat anak pelaku memukuli korban, SB yang merupakan oknum guru tersebut bukannya memisahkan keduanya namun SB justru memukuli wajah korban dengan kepalan tangan hingga mengalami luka memar.
Kanit 3 SPKT Polres Gowa Iptu Masruni Ago yang menerima laporan korban mengatakan, korban dipukuli oleh pelaku SB setelah sebelumnya dipukuli oleh anak pelaku hingga mengalami luka memar di wajahnya. Kasus pemukulan terhadap murid sekolah dasar oleh oknum guru PNS ini, kata dia, kini dalam penanganan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Sementara pelaku pemukulan rencananya akan diamankan petugas setelah memeriksa sejumlah saksi saat pemukulan berlangsung di dalam sekolah.
Dari kasus diatas dapat muncul permasalahan
1.Apa penyebab kekerasan guru terhadap siswa?
- penyebab dari siswa : Tidak menaati peraturan sekolah,Ribut dikelas,Tidak mengikuti pelajaran,berkelahi.
- penyebab dari Guru :Kekerasan dilakukan guru terhadap muridnya sebagai alat pendisiplinan.,Ketidaklayakan guru dalam mengajar dan mendidik,Ketidak mampuan guru dalam mengelola emosi negatif
2.Apa akibat kekerasan guru terhadap siswa?
a.
Pada fisik :
kekerasan secara fisik mengakibatkan
organ-organ tubuh siswa mengalami kerusakan seperti memar, luka-luka.
b.
Pada psikologis :
trauma
psikologis, rasa takut, rasa tidak aman, dendam, menurunnya semangat belajar,
daya konsentrasi, kreativitas, hilangnya inisiatif, serta daya tahan (mental)
siswa, menurunnya rasa percaya diri, stress, depresi dsb.
.c.
Sosial :
siswa
yang mengalami tindakan kekerasan tanpa ada penanggulangan, bisa saja menarik
diri dari lingkungan pergaulan, karena takut, merasa terancam dan merasa tidak
bahagia berada diantara teman-temannya. Mereka juga jadi pendiam, sulit
berkomunikasi baik dengan guru maupun dengan sesama teman.
Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah
Mendorong/mengembangkan humaniasi pendidikan
Hukuman yang di berikan berkolerasi dengan tindakan anak .
Bukan murid saja membutuhkan
konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit
yang
membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar
yang
terbaik.
Kesimpulan:
Dalam
proses pembelajaran terjadi kekerasan fisik dan psikis di sekolah.
Kadang
kadang guru melakukan tindakan kekerasan kepada para peserta didik
dengan
alasan hukuman atau pendisiplinan. Guru menggunakan kekuatan fisik yang
mengakibatkan cedera fisik.. Kekerasan fisik ini, pada tahap tertentu, dapat
juga
menjadi wujud dari kekerasan psikis.
Daftar pustaka
http://daerah.sindonews.com/read/1106868/192/oknum-guru-sd-pukuli-muridnya-hingga-memar-1462672099
http://www.psikologmalang.com/2013/03/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html
https://ideguru.wordpress.com/2010/04/25/faktor-faktor-penyebab-kekerasan-pada-siswa/
Jika disini peran anda sebagai orang tua, kemudian anak anda dipukuli oleh gurunya .tindak lanjut anda bagaimana? Terimakasih
BalasHapusterimakasih atas pertanyaannya , saya akan melaporkan guru tersebut kepada kepala sekolah agar guru tersebut di berikan nasehat supaya tidak terjadi lagi kepada siswa lain.
HapusPelecehan seksual itu termasuk kejahatan pada apa???
BalasHapusTerimakasih
pelecehan seksual itu sebagai kejahatan fisik karena siswa dapat didorong-dorong oleh pelaku pelecehan .
Hapusdisitu kan ada hukuman yang di berikan berkolerasi dengan tindakan anak, nakh hukuman yg berkolerasi itu seperti apa ? tolong jelaskan
BalasHapusmaksudnya hukuman yang berkolerasi itu hukuman yang diberikan guru kepada siswa sebagai hukuman berdasarkan kesalahan siswa, contohnya jika tidak membuat tugas maka siswa itu harus mengulanginya sebanyak 2x atau lebih
HapusSaya sangat Prihatin Apabila ada Kasus Kekerasan Terutama Pada anak.
BalasHapuskarena Seharusnya Anak di didik Bukan Untuk Bahan Kekerasan.
iya betul saudara faiz bahwa siswa itu harusnya didik dengan penuh kasih sayang bukannya dengan kekerasan.
Hapusterimakasih atas pendapat anda.
Salah satu solusinyakan mendorong atau mengembangkan humaniasi pendidikan . Tolong jelaskan maksud tersebut
BalasHapusmaksud dari itu adalah
HapusMenyatupadukan kesadaran hati dan pikiran antara siswa dan guru.
Membutuhkan keterlibatan mental dan tindakan.
Suasana belajar yang meriah,gembira dengan memadukan potensi fisik dan psikis.
saya sangat setuju dengan artikel anda bahwa kekerasan yang dilakukan oleh oleh guru semestinya hal ini tidak akan terjadi lagi hanya karena siswa tidak mengerjakan tugas, ribut dikelas, dll sebaiknya guru jangan langsung bertindak melainkan di nasehati terlebih dahulu.
BalasHapusterimakasih daniati atas tanggapan yang anda berikan karena siswa itu didik harus dengan kasih sayang.
HapusSaya setuju dengan pendapat anda di atas, bahwa guru pun semestinya mendapatkan konseling dari kepala sekolah,sesama guru ataupun dari pihak yang dapat menguatkannya dalam menangani kenakalan siswa namun tidak dengan kekerasan melainkan dengan tindakan yang sepantasnya. Terimakasih☺.
BalasHapusterimakasih saudara mita atas tanggapannya iya karena guru juga harus diberikan bimbingan untuk bisa mengontrol emosinya.
Hapusapakah menurut anda semua guru sifatnya gitu
BalasHapustidak semua guru sifatnya seperti itu karena itu tergantung dari diri seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya.
Hapusmungkin seorang guru sedang banyak pikiran atau ada masalah keluarga .
apakah ada perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan? jika ada pasal berapakah?
BalasHapusada undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
Hapusa. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
menurut anda apa solusi nya jika seorang anak atau siswa sudah trauma psikologis, rasa takut, rasa tidak aman, dendam, menurunnya semangat belajar, daya konsentrasi, kreativitas, hilangnya inisiatif, serta daya tahan (mental) siswa, menurunnya rasa percaya diri, stress, depresi dsb.
BalasHapussiswa harus bisa berbicara atau bercerita kepada orang tua,supaya orang tua bisa memberikan dukungan untuk anaknya,sehingga siswa itu tidak terlalu memikirkan kekerasan yang telah dialaminya saat disekolah.dan orang tuapun bisa membekali anaknya dengan melindungi dirinya.
Hapuskalau memang anak tersebut nakal atau melakukan kesalahan seharusnya guru Jangan asal main pukul dulu karena memang selain tak berguna hal itu juga membawa dampak buruk bagi si anak tersebut tetapi berikanlah hukuman atau sanksi yang lain jangan memberikan perlakuan spontan dengan memperlakukan dengan kekerasan. guru yang baik harus punya kontrol diri dan guru adalah sosok dewasa yang punya kontrol diri yang kuat dan punya emosi matang.
BalasHapusterimakasih devi atas tanggapannya , iya memang benar guru adalah sosok dewasa yang bisa membimbing siswanya dengan kasih sayang tanpa kekerasa :)
Hapuskekerasan anak sekarang ini bukan hanya di lingkup pendidikan saja, bahkan di kehidupan rumah tangga sebuah keluarga juga ada kasus tentang kekerasan yang dilakukan pada anak. memang sudah dijelaskan tadi bahwa ada UU 23 tahun 2003 tentang pemerintah dan negara menjamin perlindungan anak, tapi apakah ada juga UU khusus pendidikan yang mengatur tentang kekerasan pada anak? dan solusinya adalah menerapkan pendidikan tanpa kekerasan itu seperti apa kegiatannya atau aktivitasnya di sekolah?
BalasHapusmenurut saya pihak sekolah harus membuat kegiatan yang ditanamkan nilai2 agama dan perilaku yg baik
Hapuskegiatan yang tanpa didasari kekerasan seperti pramuka, LDK, dan ekstrakurikuler karate, bela diri, dll
kalo undang-undang tentang khusus pendidikan saya kurang paham :). menerapkan pendidikan tanpa kekerasan maksudnya itu guru memberikan kebebasan kepada siswanya untuk berkreasi dan guru menghargai siswa dengan talenta yang dimiliki siswa, seperti yang telah dijelaskan mbak dani diatas.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusApakah ada UU yg mengatur tentang kekerasan fisik pada siswa? Kemudian, usaha apa saja yg pemerintah sudah lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut?
BalasHapusundang-undang tentang kekerasan fisik saya kurang paham mba rifka :)
Hapususaha pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan program edukasi kepada semua guru terhadap siswanya dan memberikan hukuman bagi pelaku mengenai pencegahan kekerasan.
Hallo Aat... Diatas kan ada penyebab kekerasan dari guru terhadap siswa. Apakah menurut kamu kekrasan itu dapat merubah pendisiplinan, kelayakan guru dalam mengajar dan mendidik, kelayakan guru dalam mengelola emosi? Terimakasih
BalasHapusjika kekerasan yang dilakukan guru berlebihan terhadap siswa,maka itu tidak akan membentuk pendisplinan tetapi malah membuat siswa itu akan menjadi takut dan cenderung akan tidak suka pada guru tersebut. dan guru tersebut belum bisa mengontrol emosinya saat mengajar.
HapusMenurut anda Hukuman apakah yang pantas Bagi Oknum guru yg sprti itu?
BalasHapusapa teguran? Sanksi Pecat? atau Penjara?
Beri alasan anda,
menurut saya apabila kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswanya dengan berlebihan atau melukai siswanya dengan adanya luka-lka yang parah maka guru tersebut harus dipecat dan dipenjarakan sebab guru tersebut tida pantas lagi disebut seorang pengajar yang baik.
Hapuskekerasan pada anak memang harus ditindaklanjuti agar tidak membawa dampak yg buruk pada anak.
BalasHapusNamun ada juga anak yang menjadi korban kekerasan dari guru tetapi anak itu takut melaporkan kepada siapa-siapa yaitu kepada org tuanya maupun ke pihak kepolisian karena kebanyakan mereka berpikir mereka yg salah padahal sanksi di berikan guru melebihi batas.! Menurut anda bagaimana cara menangani masalah seperti ini ?
iya memang ada kasus yang seperti itu,mereka berfikir mereka yang salah terhadap gurunya , guru seharusnya menjadi panutan untuk siswanya maka dari itu menurut saya adalah guru tersebut harus memberikan sanksi yang logis dan tida melukai siswanya :)
HapusApakah semua tindakan guru yang melakukan kekerasan bisa dikatakan pelecehan seksual? sedangkan yang kita tahu bahwa tidak semua guru melakukan tindakan itu dengan sengaja bisa saja siswa itu melakukan kesalahan berulang kali dan sudah sering ditegur tetapi masih dilakukan. jika anda sebagai orang tua bagaimaa cara anda menyikapi tindakan Guru tersebut? Apakah anda akan melaporkannya?
BalasHapustidak semua kekerasan itu diartikan sebagai tindakan pelecehan seksual,karena kekerasan yang dimaksudkan adalah membuat memar dianggota badan siswa.
Hapusjika siswa yang ditegur tidak mengerti maka biarkanla dan guru tersebut harus bisa bersikap sabar tetapi tegas.
dengan kekerasan tersebut, apa yg harus di lakukan pemerintah, agar masalah tersebut tidak terjadi kembali..
BalasHapusdengan kekerasan tersebut, apa yg harus di lakukan pemerintah, agar masalah tersebut tidak terjadi kembali..
BalasHapuspemerintah memberikan program sosialisasi kepada guru dan memberikan sanksi penjara atau sanksi berupa uang kepada guru yang telah melakukan kekerasan terhadap siswanya supaya guru tidak melakukan kekerasan.
Hapusjika anda jadi orang tua bagaimana sikap anda untuk memantau prestasi yang didapatkan oleh anak anda?
BalasHapus